Al Baqarah Ayat 229. 1 Suami dapat merujuk kembali istrinya setelah talak pertama dan kedua selama masa idah atau mengembalikannya sebagai is. 229 Sebab Turunnya Ayat At-Tirmidzi al-Hakim dan yang lainnya meriwayatkan dari Aisyah dia berkata Dulu orang laki-laki bebas mencerai istrinya dan menjadi suaminya kembali jika merujuknya walaupun setelah mencerainya seratus kali.
Setelah itu suami dapat menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tafsir al-JalalainTalak atau perceraian yang dapat kembali rujuk itu dua kali setelah itu boleh memegang mereka dengan jalan rujuk secara baik-baik tanpa menyusahkan mereka atau melepas artinya menceraikan mereka dengan cara baik pula. Talak yang masih terjadi padanya kesempatan merujuk hanya ada dua kali yang pertama dan sesudahnya.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi al-Hakim dan lain-lain yang bersumber dari Aisyah.
Hasan al-Fatih Qaribullah and Ahmad Darwish. Hasan al-Fatih Qaribullah and Ahmad Darwish. Talak yang boleh dirujuk kembali itu hanya dua kali. Then either keep her in an acceptable manner or release her with good treatment.